STAF KHUSUS PROGRAM untuk KURIKULUM & MODUL PELATIHAN PERILAKU DAN DUKUNGAN PSIKOSIAL PENASUN (KPP1 – 1 orang) dan STAF KHUSUS PROGRAM UNTUK REVISI PEDOMAN PABM (KPP2 – 1 orang)
Durasi Kontrak : sampai dengan 31 Oktober 2017
Kementerian Kesehatan melalui Sekretariat KPAN bertanggung-jawab mengurus program Pemulihan Adiksi Berbasis Masyarakat (PABM) yang dilaksanakan di rumah-rumah rehabsos milik organisasi Komunitas Penasun dan Layanan Alat Suntik Steril (LASS) yang tersedia di Puskesmas dan Satelit milik LSM pelasana program terkait. Sesuai Permenkes nomor 55 tahun 2015 tentang Program Pengurangan Dampak Buruk Napza Suntik, maka LASS akan diperkuat dengan layanan konseling Perubahan Perilaku Penasun dan dukungan program psikososial. Sedangkan PABM membutuhkan penguatan konsep layanan yang komprehensif dan sistem Monev. PABM memberi perhatian khusus pada strategi rehabilitasi sosial dan medis terkait masalah adiksi, penapisan dampak buruk pada kualitas kesehatan, perawatan, dan dukungan pengobatan terhadap penyakit komorbiditas. Saat ini semua program Yankes bidang pengurangan dampak buruk Napza suntik berlangsung di 18 provinsi dan 68 kab/kota di bawah supervisi langsung KPA Provinsi/Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota dengan pelibatan peran pemantauan lintas sektoral.
Saat ini Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML) Kementerian Kesehatan melalui Sekretariat KPAN membutuhkan rekrutmen cepat untuk posisi di bawah ini:
1. Staf Khusus Program untuk Kurikulum & Modul Pelatihan Perubahan Perilaku dan Dukungan Psikososial Penasun (satu orang)
2. Staf Khusus Program untuk revisi Pedoman PABM (satu orang)
Adapun untuk tugas dan tanggungjawab untuk Staf Khusus Program tersebut antara lain:
1. Staf Khusus Program untuk Kurikulum & Modul Pelatihan Perubahan Perilaku dan Dukungan Psikososial Penasun
· Menyusun instrumentasi dan indikator penilaian kebutuhan untuk melakukan need assessment
· Melakukan need assessment untuk Modul Pelatihan Perubahan Perilaku dan Dukungan Psikososial Penasun
· Menyusun Drafting modul tahap awal
· Mengembangkan draft modul Pelatihan Perubahan Perilaku dan Dukungan Psikososial Penasun
· Menyediakan materi untuk Pertemuan Forum Konsultasi dengan melibatkan stakeholders
· Memfinalisasi draft modul Pelatihan Perubahan Perilaku dan Dukungan Psikososial Penasun
· Menyusun Kurikulum Pelatihan dan Modul Pelatihan Perubahan Perilaku dan Dukungan Psikososial Penasun
· Mempresentasikan draft Modul Pelatihan Perubahan Perilaku dan Dukungan Psikososial Penasun pada pertemuan Forum Kunsultasi untuk Finalisasi Editorial
· Melakukan penulisan lengkap dan editing tahap akhir
2. Staf Khusus Program untuk Revisi Pedoman PABM
· Menyusun instrumentasi dan indikator penilaian kebutuhan untuk melakukan need assessment
· Melakukan need assessment untuk Modul Revisi Pedoman PABM
· Menyusun Drafting modul tahap awal
· Mengembangkan draft Revisi Pedoman PABM
· Menyediakan materi untuk Pertemuan Forum Konsultasi dengan melibatkan stakeholders
· Memfinalisasi draft modul Revisi Pedoman PABM
· Menyusun Kurikulum Pelatihan dan Modul Revisi Pedoman PABM
· Mempresentasikan draft Modul Revisi Pedoman PABM pada pertemuan Forum Kunsultasi untuk Finalisasi Editorial
· Melakukan penulisan lengkap dan editing tahap akhir
Kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk kedua Staf Khusus Program tersebut, antara lain:
1. Menyandang sekurang-kurangnya pendidikan ijazah SMA dengan pengalaman bekerja sebagai pegiat program pengurangan dampak buruk Napza suntik minimal 10 (sepuluh). Atau
2. Menyandang ijazah S1 bidang pendidikan sosial atau kesehatan masyarakat dengan pengalaman bekerja sebagai pegiat program pengurangan dampak buruk Napza suntik minimal 5 (lima) tahun. Atau
3. Menyandang ijjazah S2 bidang kesehatan masyarakat atau psikologi atau bidang sosial yang relevan dengan pengalaman bekerja sebagai pegiat program dampak buruk Napza suntik minimal 3 (tiga) tahun.
4. Memiliki pengalaman bertugas sebagai pelaksana penjangkauan dan pendampingan Penasun di lapangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
5. Memiliki sertifikat pelatihan Konseling Adiksi yang diselenggarakan oleh lembaga setingkat pemerintah nasional atau internasional.
6. Memiliki kemampuan memberikan layanan Konseling Adiksi dan sudah memberikan pelayanan konseling kepada Penasun selama berkelanjutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir.
7. Pernah terlibat langsung sebagai anggota penulis dalam kegiatan penelitian, penulisan hasil penelitian, atau makalah untuk media ilmu pengetahuan atau jurnal.
8. Pernah terlibat dalam proses penyusunan Pedoman dan atau Petunjuk Teknis / Modul Implementasi program pelayanan kesehatan yang dikembangkan oleh pemerintah.
9. Dapat bekerja mandiri dan atau bersama kelompok sebagai bagian tim kerja yang menjamin terjalinnya komunikasi dan fungsi koordinasi yang baik.
10. Dapat bekerja cepat, efektif, dan profesional untuk mencapai target penugasan dalam kurun waktu relatif singkat.
11. Sehat jasmani dan rohani. Apabila dalam proses perawatan dan pengobatan berkelanjutan, berada pada situasi optimal sehingga dimungkinkan untuk beraktivitas kerja dengan baik.
Kerangka Acuan untuk posisi diatas dapat dilihat di www.aidsindonesia.or.id, apabila anda berminat mengisi posisi tersebut dapat mengirimkan surat lamaran dan CV paling lambat tanggal 12 Juli 2017 melalui email ke: sdm@aidsindonesia.or.id dengan mencantumkan kode posisi:
1. (KPP1) untuk Staf Khusus Program untuk Kurikulum & Modul Pelatihan Perubahan Perilaku dan Dukungan Psikososial Penasun
2. (KPP2) untuk Staf Khusus Program untuk revisi Pedoman PABM
Kandidat yang bermint dapat mengajukan lamaran untuk kedua posisi sekaligus.
Proses rekrutmen dan penetapan hasilnya akan memberikan perhatian khusus pada Kandidat dari Komunitas Populasi Kunci serta mempertimbangkan aspek keadilan gender.
Nice .. saya mau coba melamar :)
BalasHapushttp://obatkista1.com
Good luck 👍
Hapus